Sabtu, 05 Mei 2012

PENGERTIAN PAILIT

      Pengertian  Pailit adalah dimana debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang dikarenakan tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi,. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
    Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004  kepailitan adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
     



      Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
         Masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya "Wetboek Van Koophandel "(KUHD) ke Indonesia.Hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Tetapi pada  akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuklah suatu aturan kepailitan yang baru yang berdiri sendiri.
           Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Failisment Verordenning  memilik banyak arti yang sangat beragam. Ada yang mengartikan kata-kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK),dan masih banyak lgi menurut para ahli.
        Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 -1998 atau berlangsung selama 93 Tahun.Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.Tetapi isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998.Selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.

Syarat-Syarat dalam  Mengajukan Permohonan PailIT\
HJYJ
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Pihak pihak yang mengajukan pailit
1.     Pihak Debitor itu sendiri
2.      Pihak Kreditor
3.    Jaksa, untuk kepentingan umum
4.    Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
5.    Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan


Pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • UU No. 37 Tahun 2004  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007  Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996  Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992  Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Sumber :  http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html



Sabtu, 28 April 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                        ………………
    

Dipersiapkan oleh            :      Yandra pratama


SUMBER HUKUM FORMAL,OBJEK &SUBJEK

SUMBER HUKUM FORMAL
 Sumber hukum adalah suatu kenyataan dimana kita dapat menemukan suatu hukum yang berlaku. karena itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
 Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
 1) Undang-undang
 Undang-undang adalah contoh dari hukum tertulis. Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
 2) Yurisprudensi
 Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
3) Traktat
 Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
4) Doktrin
 pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu.
 5) PP (Peraturan Pemerintah)
 Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Presiden menetapkan PP untuk menjalankan suatu undang-undang.
 6) Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang berisikan tentang hal-hal khusus dalam hal kepemerintahan
 7) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
 Peraturan Menteri dikeluarkan oleh seorang Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus yang memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
 8) Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah: Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negative

SUBJEK HUKUM FORMAL
Subjek hukum formal adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajibannya di dalam lalu lintas hukum Jenis subjek hokum formal terdiri dari 2 yaitu Manusia biasa dan badan hokum

1)MANUSIA BIASA

 Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia adalah sebagai subyek hukum yang sudah mempunyai hak & mampu menjalankan haknya dan juga dijamin oleh hukum yang berlaku yang menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2).BADAN HUKUM

 Badan hukum (rechts persoon) merupakan suatu badan perkumpulan yaitu orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum bisa bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hokum dapat di katakan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

 OBJEK HUKUM

 Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Jenis Objek Hukum
: • Benda yang bersifat kebendaan -
    Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
 • Benda yang bersifat tidak kebendaan

SUMBER : mengerjakantugas.blogspot.com
                  www.wikipedia.com


Kamis, 01 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA

PENDAPAT MENGENAI HUKUM DI INDONESIA

Menurut saya hukum di indonesia ini masih belum bisa d katakan hukum yang sesuai di karenakan hukum di indonesia ini memihak,Orang sekarang lebih mementingkan sebuah harta di bandingkan keadilan.hukum di indonesia bisa di beli hanya dengan uang
indonesia di katakan sebuah negara hukum namun itu hanya kedok semata,akhir akhir ini kita dapat melihat bagaimana perkembangan hukum di indonesia ,banyak sekali kaum "berduit" memainkan hukum ,hanya dengan uang juataan rupiah bhkan sampai milyaran mereka dapat membeli hukum dan tidak hanya kalangan elite ,bahkan hukum yang dapat di beli sudah sampai ke kalangan masyarakat bawah sungguh ironi memang
tpi itulah hukum di negara kita ,kapan kah hukum negara kita berubah? tidak ada yang tahu pasti kapan berubah hanyaa waktu lah yang bisa menjawabnya

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

seperti yang kita ketahui hukum perdata di indonesia sangat turun terutama hukum perdata dengan hak cipta.Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.namun hak cipta tersebut d salahgunakan oleh beberapa orang mereka mencopy atau istilahnya menjiplak karya para pencipta untuk mendapatkan keuntungan tanpa mereka membayar sepeser pun untuk si pembuat karya.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya.salah satu contohnya adalah kepingan dvd

.ilmu pengetahuan,lagu,musik dan masih banyak lagi
di indonesia sangat sulit untuk melihatnya ,di karenakan banyaknya barang barang bajakan utnuk itu kita sebagai harus lebih cermat dalam memilih

Jumat, 06 Januari 2012

HARAPAN TENTANG KOPERASI DI INDONESIA

Semoga koperasi di indonesia semakin berkembang dan terus maju ,sehingga dapat memajukan seluruh rakyat indonesia,dan koperasi juga harus tetap memegang prinsip nya yaitu pancasila ,sehingga terus semakin memudahkan masyarakat ,sekian saja pa bila da yg salah mohon di maafkan ^^ v

Sabtu, 19 November 2011

KONDISI KOPERASI SAAT INI

Pada tahun 2009 lalu, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen.soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada tahun 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada tahun Juni 2010 berdasarkan keterangan keterangan pers menteri koperasi dan UKM Syarief Hasan pada 1 Januari.Secara akumulatif, sejak tahun 2006-2010 tercatat sebanyak 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Dengan rincian tahun 2006 sebanyak 33.463 unit; tahun 2007 sebanyak 7.918 unit; tahun 2008 sebanyak 886; tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas sebanyak 1.261 unit.
Program peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Untuk mencapai hal tersebut, selama tahun 2010 ini Kemenkop UKM telah melaksanakan kegiatan strategis yaitu penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dengan output, antara lain, telah disiapkan RUU tentang Koperasi dan telah disampaikan kepada DPR-RI. Juga termasuk adalah sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada pejabat dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, instansi terkait, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.


dikutip dari
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/perkembangan-koperasi-selama-2010

Kamis, 10 November 2011

tentang koperasi berkah madani

Seperti yang kita ketahui, perkembangan dunia Baitulmaal wa tamwil (BMT) di Indonesia tidak terlalu menggembirakan, bahkan cenderung tidak stabil apalagi meningkat. Setiap terjadi masalah yang menimpa perekonomian nasional, BMT selalu terkena imbasnya. Padahal upaya yang telah dilakukan dan dana yang telah dikeluarkan untuk mendirikan dan mengelola BMT tidak mudah dan murah.

Berangkat dari niat untuk menghadirkan BMT - BMT yang sehat dan tangguh menghadapi berbagai masalah ekonomi, Berkah Madani - the school of microfinance (berkahmadani-smf) lahir.

Secara operasional, berkahmadani - smf telah ada sejak tahun 2005, namun masih dibawah payung BMT Berkah Madani (www.berkahmadani.co.id), dan Alhamdulillah pada tahun 2006 berkahmadani-smf pun memiliki badan hukum sendiri yaitu, perseroan terbatas (PT).

Kami berupaya keras agar kehadiran berkahmadani-smf dapat memberi warna lain dan manfaat lebih bagi dunia BMT di tanah air bahkan di dunia.

Sejak awal kami bertekad bahwa kehadiran kami harus mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi dunia BMT.

Untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa jasa yang siap kami berikan kepada siapa saja yang membutuhkan, yaitu :
1. Jasa Pendirian BMT
Ini adalah jasa yang diberikan kepada siapa saja yang ingin memiliki BMT. Waktu yang dibutuhkan kami dalam mendirikan BMT maksimal 2 bulan. Tapi bila pendirian ini dilakukan secara paralel maka dalam waktu 2 bulan jumlah BMT baru yang dapat didirikan mampu mencapai 4 BMT sekaligus. Jasa pendirian BMT ini terbagi dalam 5 tahap, yaitu :
a. tahap pendirian badan hukum ( bila belum ada )
b. tahap rekrutmen sdm
c. tahap pelatihan & magang
d. tahap implementasi SOP
e. tahap implementasi Software


2. Jasa Implementasi SOP
Khusus bagi BMT yang belum memiliku SOP ( yang mumpuni ), kami siap membantu dengan memberikan jasa implementasi SOP BMT. Dengan adanya SOP maka operasional BMT semakin tertib, teratur dan terukur. Pengawasan dan monitoring dari pengurus pun dilakukan dengan mudah dan jelas.

3. Jasa Implementasi Software
Berkahmadani-smf saat ini telah memiliki software khusus BMT yang dapat digunakan di BMT manapun. Software ini bukan pengembangan dari software koperasi atau BPR konvensional, tapi memang dikembangkan dari awal sebagai software syariah. Untuk membantu BMT - BMT memiliki dan menggunakannya, kami siap memberikan jasa implementasinya.

4. Jasa Pengembangan Bisnis
Bisnis BMT saat ini demikian menjanjikan namun tantangan yang harus dilalui tidak sederhana. Persaingan antar BMT dan BMT dengan perbankan saat ini demikian ketat. Oleh karena itulah, untuk membantu BMT agar dapat terus mampu berkembang dan maju, kami siap membantu melalui jasa pengembangan bisnis.


5. Jasa Pelatihan dan Magang
Untuk terus meng-upgrade pemahaman masyarakat tentang BMT dan mengimprove pengelola BMT, kami siap memberikan jasa pelatihan dan magang. Para trainer yang terlibat adalah para praktisi di BMT, BPRS dan Bank Syariah sehingga pelatihan dan magang lebih efektif dan mudah dipahami.

SOP atau standar operasi prosedur ternyata masih banyak yang belum memahami. Akibatnya penggunaan SOP khususnya bagi BMT masih sangat jarang. Untuk membantu BMT memiliki SOP, kami siap membantu dengan memberikan jasa Implementasi SOP.

SOP yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, yaitu :
1. SOP Operasional kas & teller
2. SOP tabungan dan deposito
3. SOP pembiayaan
4. SOP akunting
5. SOP keuangan
6. SOP kelembagaan
7. SOP Umum

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI BERKAH MADANI

Pembina :
- H. Aris Muftie
- Prof. DR. Gunawan Sumodiningrat
- Andi Estetiono

Pengawas (komisaris) :
- Khusnuzon
- Ariyanto P.

Direksi :
- Diah Pratiwi : Direktur Utama
- Abdy Irawan : Direktur

Staf Ahli :
- Dadang Rohmansyah SE, Ak ( Akuntansi Syariah Specialist )
- Endang Ahmad Yani, SE. MM ( Akuntansi Syariah Specialist)
- Achmad Hermanto, S.sos, MM ( SOP & Business Plan Specialist )
- Arrison Hendry ( Ekonomi Syariah & Produk Specialist )
- Abdy Irawan, SE ( Produk & SOP Specialist )
- Rahmat Gunandi ( IT Specialist )
- Gumilar ( IT Specialist )
- Taufiqurrahman (IT Specialist)
- Nur Buchori, SE, MM (Produk & Manajerial Specialist )
- Ir. Zaenal Jayadi ( Sharia Financing Specialist )

Staf Umum :
- Desi Fitriyani, SE
- Apih Abdillah

Koperasi Pamandiri PT. Pamapersada sebagai salah satu koperasi karyawan di lingkungan Astra Group, sejak awal bulan Mei 2009 telah melakukan proses pendirian unit jasa keuangan syariah (UJKS).
Para Pengurus Koperasi Pamandiri yakin bahwa dengan mendirikan UJKS maka bisnis koperasi akan semakin baik dan siap untuk memenuhi kebutuhan anggotanya secara maksimal dan professional.
Dengan berdirinya UJKS di lingkungan koperasi Pamandiri nantinya, kita berharap para anggota dan karyawan PT. Pamapersada yang jumlahnya hampir 4.000 orang di seluruh Indonesia, akan memiliki pilihan akan jasa simpan pinjam yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.


BERKAHMADANI-SMF memiliki SOLUSI untuk mengantisipasi hal tersebut dengan membuka PROGRAM DIPLOMA 1 KEUANGAN MIKRO SYARIAH.

PRODIP KEUANGAN MIKRO SYARIAH (PRODIP - KMS) ini berbeda dengan program perbankan atau keuangan syariah lainnya, PRODIP KMS memiliki keunggulan antara lain :
1. Jenjang lebih singkat yaitu 1 tahun ( 9 bulan efektif )
2. Komposisi Kuliah = 70 kelas : 30 praktek
3. Metode Kuliah : Studi Kasus dan Diskusi
4. Dosen dan Tenaga Pengajar adalah praktisi Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah terkemuka
5. Biaya pendidikan lebih terjangkau
6. Penempatan Kerja dibantu
7. Ijasah minimal SLTA atau sederajat

Tersedia pilihan jam kuliah, yaitu :
1. kuliah Pagi : 09.00 - 12.00 wib
2. kuliah sore : 13.00 - 16.00 wib
3. kuliah malam : 18.00 - 21.00 wib
4. Kelas eksekutif : Sabtu pukul 09.00 - 16.00 wib

Jumlah mahasiswa dibatasi, maksimal 25 orang per kelas.
Selain mahasiswa dididik dan dilatih untuk menguasai manajemen keuangan mikro syariah, mahasiswa juga dilatih untuk mampu berwiraswasta mendirikan dan mengelola lembaga keuangan mikro syariah sendiri sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Masyarakat kini makin sadar dan mengerti, selain keberadaan BMT (KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah Islam, BMT memiliki daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.
Beberapa BMT yang kami dirikan dan layani antara lain adalah :
1. BMT Berkah Madani Gas Alam - Depok
2. BMT Berkah Madani Ciputat
3. BMT Berkah Madani - Jakarta Utara
4. BMT Berkah Madani - Bandung
5. BMT Berkah Madani - Bogor
6. BMT Berkah Madani - Medan
7. BMT Berkah Madani - Pondok Labu, Jakarta
8. BMT Berkah Madani - Pondok Indah, Jakarta
9. BMT Pelita Insani - Kalimalang, Bekasi
10. BMT Amanah Berkah - Bekasi
11. BMT Mitra Surya Sejahtera - Mamuju Utara, Sulawesi Barat
12. BMT Bumi Kayu Mangiwang - Mamuju, Sulawesi Barat
13. BMT Muamalat - Pekanbaru & Duri ( Riau )
14. BMT Al Fath - Dumai ( Riau )

Sejak mulai melayani hingga kini, beberapa klien yang telah kami layani adalah :
1. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
3. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - NIAS
4. Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA)
5. PT. Astra Agro Lestari
6. Garuda Food Group
7. PT. Masyarakat Sanama Indonesia (ESQ 165 Jabar )
8. Yayasan Paramadina
9. PT. Riau Consulting Global (BUMD Prov. Riau)
Nama kelompok :
- Putri Nadiya (29210699)
- Sicilia Indriyani (29210429)
- Yandra Pratama (28210590)
- Yasinta Nur W (28210604)

Kelas :
2EB15