Sabtu, 05 Mei 2012

CONTOH PERUSAHAAN PAILIT


     JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiga tahun terakhir jumlah pabrik komputer di Indonesia terus menyusut. Dari semula 12 perusahaan, kini tinggal 5 perusahaan saja. Penerapan bea masuk nol persen bagi produk komputer jadi menjadi pemicu utamanya. Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Didie W Soewondho di Jakarta, Selasa (15/3/2011). ”Bagaimana tidak kolaps kalau bea masuk komputer jadi diturunkan hingga nol persen. Industri kita belum bisa bersaing. Mereka memilih menutup usaha daripada melanjutkannya dengan penjualannya sangat rendah,” paparnya.
Beberapa merek lokal yang saat ini masih eksis adalah Zyrex, Advan, Byon, dan Ion. Membanjirnya produk komputer impor sekaligus komputer selundupan telah mengubah semangat industri menjadi semangat dagang. ”Para pemilik usaha komputer lokal akhirnya hanya menjadi pedagang saja. Semangatnya untuk menjadi industrialis sudah padam,” tuturnya.
Menurut Didie, pemerintah seharusnya membebaskan bea masuk impor untuk komponen komputer. Namun yang terjadi, pemerintah justru menerapkan bea masuk sebesar 5-10 persen bagi komponen komputer rakitan. Padahal, pemain komputer rakitan sangat banyak dan hampir semuanya merupakan UKM.
Di Indonesia, jumlah UKM yang bergerak di perakitan komputer berkisar 5.000 unit. Sebagian besar komputer yang digunakan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, adalah jenis rakitan. ”Kalau bea masuknya saja 5-10 persen, bagaimana mereka bersaing dengan komputer jadi yang bea masuknya nonpersen,” katanya.
Didie mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan masalah tersebut ke menteri perekonomian. Dia berharap menteri perekonomian bisa berkoordinasi dengan kementerian yang terkait dengan kebijakan tersebut.
Kebutuhan komputer di Indonesia per tahun mencapai 12 juta unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen dipenuhi dari produksi dalam negeri, baik rakitan maupun komputer jadi. Sisanya dari komputer impor, terutama dari China. Dibandingkan jumlah penduduk, yang sudah menembus 230 juta, angka penetrasi komputer di Indonesia masih sangat rendah, yakni berkisar 5 persen. ”Ke depan, pangsa komputer masih sangat terbuka lebar. Di Thailand, penetrasi komputer tiap tahun sekitar 55 persen dari total jumlah penduduk,” katanya.
Harus diperkuat
Menurut Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto, sektor industri komputer harus dipersiapkan untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015. ”Industri dalam negeri harus diperkuat. Jika tidak, pasar potensial kita akan diambil negara lain. Banyak negara yang mengincar pasar Indonesia karena potensi jumlah penduduk yang cukup banyak,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan kepemimpinan Indonesia di ASEAN saat ini seharusnya Indonesia bisa lebih banyak melakukan pembenahan internal untuk menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN. ”Jadi, fokusnya jangan hanya pada regional, tetapi juga internal sendiri,” katanya. (ENY)




PENGERTIAN PAILIT

      Pengertian  Pailit adalah dimana debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang dikarenakan tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi,. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
    Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004  kepailitan adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
     



      Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
         Masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya "Wetboek Van Koophandel "(KUHD) ke Indonesia.Hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Tetapi pada  akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuklah suatu aturan kepailitan yang baru yang berdiri sendiri.
           Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Failisment Verordenning  memilik banyak arti yang sangat beragam. Ada yang mengartikan kata-kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK),dan masih banyak lgi menurut para ahli.
        Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 -1998 atau berlangsung selama 93 Tahun.Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.Tetapi isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998.Selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.

Syarat-Syarat dalam  Mengajukan Permohonan PailIT\
HJYJ
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Pihak pihak yang mengajukan pailit
1.     Pihak Debitor itu sendiri
2.      Pihak Kreditor
3.    Jaksa, untuk kepentingan umum
4.    Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
5.    Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan


Pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • UU No. 37 Tahun 2004  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007  Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996  Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992  Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Sumber :  http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html



Sabtu, 28 April 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                        ………………
    

Dipersiapkan oleh            :      Yandra pratama


SUMBER HUKUM FORMAL,OBJEK &SUBJEK

SUMBER HUKUM FORMAL
 Sumber hukum adalah suatu kenyataan dimana kita dapat menemukan suatu hukum yang berlaku. karena itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
 Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
 1) Undang-undang
 Undang-undang adalah contoh dari hukum tertulis. Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
 2) Yurisprudensi
 Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
3) Traktat
 Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
4) Doktrin
 pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu.
 5) PP (Peraturan Pemerintah)
 Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Presiden menetapkan PP untuk menjalankan suatu undang-undang.
 6) Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang berisikan tentang hal-hal khusus dalam hal kepemerintahan
 7) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
 Peraturan Menteri dikeluarkan oleh seorang Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus yang memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
 8) Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah: Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negative

SUBJEK HUKUM FORMAL
Subjek hukum formal adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajibannya di dalam lalu lintas hukum Jenis subjek hokum formal terdiri dari 2 yaitu Manusia biasa dan badan hokum

1)MANUSIA BIASA

 Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia adalah sebagai subyek hukum yang sudah mempunyai hak & mampu menjalankan haknya dan juga dijamin oleh hukum yang berlaku yang menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2).BADAN HUKUM

 Badan hukum (rechts persoon) merupakan suatu badan perkumpulan yaitu orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum bisa bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hokum dapat di katakan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

 OBJEK HUKUM

 Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Jenis Objek Hukum
: • Benda yang bersifat kebendaan -
    Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
 • Benda yang bersifat tidak kebendaan

SUMBER : mengerjakantugas.blogspot.com
                  www.wikipedia.com


Kamis, 01 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA

PENDAPAT MENGENAI HUKUM DI INDONESIA

Menurut saya hukum di indonesia ini masih belum bisa d katakan hukum yang sesuai di karenakan hukum di indonesia ini memihak,Orang sekarang lebih mementingkan sebuah harta di bandingkan keadilan.hukum di indonesia bisa di beli hanya dengan uang
indonesia di katakan sebuah negara hukum namun itu hanya kedok semata,akhir akhir ini kita dapat melihat bagaimana perkembangan hukum di indonesia ,banyak sekali kaum "berduit" memainkan hukum ,hanya dengan uang juataan rupiah bhkan sampai milyaran mereka dapat membeli hukum dan tidak hanya kalangan elite ,bahkan hukum yang dapat di beli sudah sampai ke kalangan masyarakat bawah sungguh ironi memang
tpi itulah hukum di negara kita ,kapan kah hukum negara kita berubah? tidak ada yang tahu pasti kapan berubah hanyaa waktu lah yang bisa menjawabnya

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

seperti yang kita ketahui hukum perdata di indonesia sangat turun terutama hukum perdata dengan hak cipta.Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.namun hak cipta tersebut d salahgunakan oleh beberapa orang mereka mencopy atau istilahnya menjiplak karya para pencipta untuk mendapatkan keuntungan tanpa mereka membayar sepeser pun untuk si pembuat karya.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya.salah satu contohnya adalah kepingan dvd

.ilmu pengetahuan,lagu,musik dan masih banyak lagi
di indonesia sangat sulit untuk melihatnya ,di karenakan banyaknya barang barang bajakan utnuk itu kita sebagai harus lebih cermat dalam memilih

Jumat, 06 Januari 2012

HARAPAN TENTANG KOPERASI DI INDONESIA

Semoga koperasi di indonesia semakin berkembang dan terus maju ,sehingga dapat memajukan seluruh rakyat indonesia,dan koperasi juga harus tetap memegang prinsip nya yaitu pancasila ,sehingga terus semakin memudahkan masyarakat ,sekian saja pa bila da yg salah mohon di maafkan ^^ v

Sabtu, 19 November 2011

KONDISI KOPERASI SAAT INI

Pada tahun 2009 lalu, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen.soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada tahun 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada tahun Juni 2010 berdasarkan keterangan keterangan pers menteri koperasi dan UKM Syarief Hasan pada 1 Januari.Secara akumulatif, sejak tahun 2006-2010 tercatat sebanyak 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Dengan rincian tahun 2006 sebanyak 33.463 unit; tahun 2007 sebanyak 7.918 unit; tahun 2008 sebanyak 886; tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas sebanyak 1.261 unit.
Program peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Untuk mencapai hal tersebut, selama tahun 2010 ini Kemenkop UKM telah melaksanakan kegiatan strategis yaitu penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dengan output, antara lain, telah disiapkan RUU tentang Koperasi dan telah disampaikan kepada DPR-RI. Juga termasuk adalah sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada pejabat dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, instansi terkait, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.


dikutip dari
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/perkembangan-koperasi-selama-2010