Kamis, 01 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA

PENDAPAT MENGENAI HUKUM DI INDONESIA

Menurut saya hukum di indonesia ini masih belum bisa d katakan hukum yang sesuai di karenakan hukum di indonesia ini memihak,Orang sekarang lebih mementingkan sebuah harta di bandingkan keadilan.hukum di indonesia bisa di beli hanya dengan uang
indonesia di katakan sebuah negara hukum namun itu hanya kedok semata,akhir akhir ini kita dapat melihat bagaimana perkembangan hukum di indonesia ,banyak sekali kaum "berduit" memainkan hukum ,hanya dengan uang juataan rupiah bhkan sampai milyaran mereka dapat membeli hukum dan tidak hanya kalangan elite ,bahkan hukum yang dapat di beli sudah sampai ke kalangan masyarakat bawah sungguh ironi memang
tpi itulah hukum di negara kita ,kapan kah hukum negara kita berubah? tidak ada yang tahu pasti kapan berubah hanyaa waktu lah yang bisa menjawabnya

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

seperti yang kita ketahui hukum perdata di indonesia sangat turun terutama hukum perdata dengan hak cipta.Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.namun hak cipta tersebut d salahgunakan oleh beberapa orang mereka mencopy atau istilahnya menjiplak karya para pencipta untuk mendapatkan keuntungan tanpa mereka membayar sepeser pun untuk si pembuat karya.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya.salah satu contohnya adalah kepingan dvd

.ilmu pengetahuan,lagu,musik dan masih banyak lagi
di indonesia sangat sulit untuk melihatnya ,di karenakan banyaknya barang barang bajakan utnuk itu kita sebagai harus lebih cermat dalam memilih