Sabtu, 19 November 2011

KONDISI KOPERASI SAAT INI

Pada tahun 2009 lalu, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen.soal penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada tahun 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada tahun Juni 2010 berdasarkan keterangan keterangan pers menteri koperasi dan UKM Syarief Hasan pada 1 Januari.Secara akumulatif, sejak tahun 2006-2010 tercatat sebanyak 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Dengan rincian tahun 2006 sebanyak 33.463 unit; tahun 2007 sebanyak 7.918 unit; tahun 2008 sebanyak 886; tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas sebanyak 1.261 unit.
Program peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Untuk mencapai hal tersebut, selama tahun 2010 ini Kemenkop UKM telah melaksanakan kegiatan strategis yaitu penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dengan output, antara lain, telah disiapkan RUU tentang Koperasi dan telah disampaikan kepada DPR-RI. Juga termasuk adalah sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada pejabat dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, instansi terkait, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.


dikutip dari
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/perkembangan-koperasi-selama-2010

Kamis, 10 November 2011

tentang koperasi berkah madani

Seperti yang kita ketahui, perkembangan dunia Baitulmaal wa tamwil (BMT) di Indonesia tidak terlalu menggembirakan, bahkan cenderung tidak stabil apalagi meningkat. Setiap terjadi masalah yang menimpa perekonomian nasional, BMT selalu terkena imbasnya. Padahal upaya yang telah dilakukan dan dana yang telah dikeluarkan untuk mendirikan dan mengelola BMT tidak mudah dan murah.

Berangkat dari niat untuk menghadirkan BMT - BMT yang sehat dan tangguh menghadapi berbagai masalah ekonomi, Berkah Madani - the school of microfinance (berkahmadani-smf) lahir.

Secara operasional, berkahmadani - smf telah ada sejak tahun 2005, namun masih dibawah payung BMT Berkah Madani (www.berkahmadani.co.id), dan Alhamdulillah pada tahun 2006 berkahmadani-smf pun memiliki badan hukum sendiri yaitu, perseroan terbatas (PT).

Kami berupaya keras agar kehadiran berkahmadani-smf dapat memberi warna lain dan manfaat lebih bagi dunia BMT di tanah air bahkan di dunia.

Sejak awal kami bertekad bahwa kehadiran kami harus mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi dunia BMT.

Untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa jasa yang siap kami berikan kepada siapa saja yang membutuhkan, yaitu :
1. Jasa Pendirian BMT
Ini adalah jasa yang diberikan kepada siapa saja yang ingin memiliki BMT. Waktu yang dibutuhkan kami dalam mendirikan BMT maksimal 2 bulan. Tapi bila pendirian ini dilakukan secara paralel maka dalam waktu 2 bulan jumlah BMT baru yang dapat didirikan mampu mencapai 4 BMT sekaligus. Jasa pendirian BMT ini terbagi dalam 5 tahap, yaitu :
a. tahap pendirian badan hukum ( bila belum ada )
b. tahap rekrutmen sdm
c. tahap pelatihan & magang
d. tahap implementasi SOP
e. tahap implementasi Software


2. Jasa Implementasi SOP
Khusus bagi BMT yang belum memiliku SOP ( yang mumpuni ), kami siap membantu dengan memberikan jasa implementasi SOP BMT. Dengan adanya SOP maka operasional BMT semakin tertib, teratur dan terukur. Pengawasan dan monitoring dari pengurus pun dilakukan dengan mudah dan jelas.

3. Jasa Implementasi Software
Berkahmadani-smf saat ini telah memiliki software khusus BMT yang dapat digunakan di BMT manapun. Software ini bukan pengembangan dari software koperasi atau BPR konvensional, tapi memang dikembangkan dari awal sebagai software syariah. Untuk membantu BMT - BMT memiliki dan menggunakannya, kami siap memberikan jasa implementasinya.

4. Jasa Pengembangan Bisnis
Bisnis BMT saat ini demikian menjanjikan namun tantangan yang harus dilalui tidak sederhana. Persaingan antar BMT dan BMT dengan perbankan saat ini demikian ketat. Oleh karena itulah, untuk membantu BMT agar dapat terus mampu berkembang dan maju, kami siap membantu melalui jasa pengembangan bisnis.


5. Jasa Pelatihan dan Magang
Untuk terus meng-upgrade pemahaman masyarakat tentang BMT dan mengimprove pengelola BMT, kami siap memberikan jasa pelatihan dan magang. Para trainer yang terlibat adalah para praktisi di BMT, BPRS dan Bank Syariah sehingga pelatihan dan magang lebih efektif dan mudah dipahami.

SOP atau standar operasi prosedur ternyata masih banyak yang belum memahami. Akibatnya penggunaan SOP khususnya bagi BMT masih sangat jarang. Untuk membantu BMT memiliki SOP, kami siap membantu dengan memberikan jasa Implementasi SOP.

SOP yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, yaitu :
1. SOP Operasional kas & teller
2. SOP tabungan dan deposito
3. SOP pembiayaan
4. SOP akunting
5. SOP keuangan
6. SOP kelembagaan
7. SOP Umum

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI BERKAH MADANI

Pembina :
- H. Aris Muftie
- Prof. DR. Gunawan Sumodiningrat
- Andi Estetiono

Pengawas (komisaris) :
- Khusnuzon
- Ariyanto P.

Direksi :
- Diah Pratiwi : Direktur Utama
- Abdy Irawan : Direktur

Staf Ahli :
- Dadang Rohmansyah SE, Ak ( Akuntansi Syariah Specialist )
- Endang Ahmad Yani, SE. MM ( Akuntansi Syariah Specialist)
- Achmad Hermanto, S.sos, MM ( SOP & Business Plan Specialist )
- Arrison Hendry ( Ekonomi Syariah & Produk Specialist )
- Abdy Irawan, SE ( Produk & SOP Specialist )
- Rahmat Gunandi ( IT Specialist )
- Gumilar ( IT Specialist )
- Taufiqurrahman (IT Specialist)
- Nur Buchori, SE, MM (Produk & Manajerial Specialist )
- Ir. Zaenal Jayadi ( Sharia Financing Specialist )

Staf Umum :
- Desi Fitriyani, SE
- Apih Abdillah

Koperasi Pamandiri PT. Pamapersada sebagai salah satu koperasi karyawan di lingkungan Astra Group, sejak awal bulan Mei 2009 telah melakukan proses pendirian unit jasa keuangan syariah (UJKS).
Para Pengurus Koperasi Pamandiri yakin bahwa dengan mendirikan UJKS maka bisnis koperasi akan semakin baik dan siap untuk memenuhi kebutuhan anggotanya secara maksimal dan professional.
Dengan berdirinya UJKS di lingkungan koperasi Pamandiri nantinya, kita berharap para anggota dan karyawan PT. Pamapersada yang jumlahnya hampir 4.000 orang di seluruh Indonesia, akan memiliki pilihan akan jasa simpan pinjam yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.


BERKAHMADANI-SMF memiliki SOLUSI untuk mengantisipasi hal tersebut dengan membuka PROGRAM DIPLOMA 1 KEUANGAN MIKRO SYARIAH.

PRODIP KEUANGAN MIKRO SYARIAH (PRODIP - KMS) ini berbeda dengan program perbankan atau keuangan syariah lainnya, PRODIP KMS memiliki keunggulan antara lain :
1. Jenjang lebih singkat yaitu 1 tahun ( 9 bulan efektif )
2. Komposisi Kuliah = 70 kelas : 30 praktek
3. Metode Kuliah : Studi Kasus dan Diskusi
4. Dosen dan Tenaga Pengajar adalah praktisi Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah terkemuka
5. Biaya pendidikan lebih terjangkau
6. Penempatan Kerja dibantu
7. Ijasah minimal SLTA atau sederajat

Tersedia pilihan jam kuliah, yaitu :
1. kuliah Pagi : 09.00 - 12.00 wib
2. kuliah sore : 13.00 - 16.00 wib
3. kuliah malam : 18.00 - 21.00 wib
4. Kelas eksekutif : Sabtu pukul 09.00 - 16.00 wib

Jumlah mahasiswa dibatasi, maksimal 25 orang per kelas.
Selain mahasiswa dididik dan dilatih untuk menguasai manajemen keuangan mikro syariah, mahasiswa juga dilatih untuk mampu berwiraswasta mendirikan dan mengelola lembaga keuangan mikro syariah sendiri sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Masyarakat kini makin sadar dan mengerti, selain keberadaan BMT (KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah Islam, BMT memiliki daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.
Beberapa BMT yang kami dirikan dan layani antara lain adalah :
1. BMT Berkah Madani Gas Alam - Depok
2. BMT Berkah Madani Ciputat
3. BMT Berkah Madani - Jakarta Utara
4. BMT Berkah Madani - Bandung
5. BMT Berkah Madani - Bogor
6. BMT Berkah Madani - Medan
7. BMT Berkah Madani - Pondok Labu, Jakarta
8. BMT Berkah Madani - Pondok Indah, Jakarta
9. BMT Pelita Insani - Kalimalang, Bekasi
10. BMT Amanah Berkah - Bekasi
11. BMT Mitra Surya Sejahtera - Mamuju Utara, Sulawesi Barat
12. BMT Bumi Kayu Mangiwang - Mamuju, Sulawesi Barat
13. BMT Muamalat - Pekanbaru & Duri ( Riau )
14. BMT Al Fath - Dumai ( Riau )

Sejak mulai melayani hingga kini, beberapa klien yang telah kami layani adalah :
1. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
3. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - NIAS
4. Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA)
5. PT. Astra Agro Lestari
6. Garuda Food Group
7. PT. Masyarakat Sanama Indonesia (ESQ 165 Jabar )
8. Yayasan Paramadina
9. PT. Riau Consulting Global (BUMD Prov. Riau)
Nama kelompok :
- Putri Nadiya (29210699)
- Sicilia Indriyani (29210429)
- Yandra Pratama (28210590)
- Yasinta Nur W (28210604)

Kelas :
2EB15

Kamis, 29 September 2011

PENGERTIAN KOPERASI ,JENIS DAN MACAMNYA

5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah
b. Modal pinjaman
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoprasian
* kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.


* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan keseluruhan isi koperasi jikalau minat belajar. Carilah buku-bukunya dan pelajari dengan serius

dikutip dari: Http://gudangupil.com/koperasi-indonesia-sejarah-koperasi-dasar-koperasi-ukm/ekonomi/
www.google.com

Sabtu, 24 September 2011

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.


Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2 akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

Senin, 25 April 2011

ANALISIS ANTARA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Hubungan pembiayaan pembangunan dan politik luar negeri di bagi menjadi 3 yaitu

A.Investasi Asing untuk Pembiayaan Pembangunan
Dalam kesempatan ini Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu aliran modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, seperti portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya utang luar negeri). Salah satu contoh adalah krisis ekonomi yang terjadi di Asia pada tahun 1997. PMA yang dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis ekonomi di Asia, melainkan faktor pemicunya adalah investasi portofolio. Selain itu kita bisa melihat begitu beratnya beban pembayaran bunga yang diderita masyarakat Indonesia akibat utang luar negeri.
Sehingga pada masa mendatang sudah dapat dipastikan bahwa PMA diharapkan akan menjadi kunci suksesnya pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa mendatang adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga PMA yang harus diterapkan di negara kita adalah PMA yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan PMA yang berkelanjutan di sini adalah PMA yang dapat memaksimalkan keuntungan PMA bagi Indonesia (misalnya kesempatan kerja; kenaikan pendapatan; transfer teknologi; stabilitas ekonomi); dan meminimalkan dampak negatif PMA bagi Indonesia(misalnya monopoli oleh perusahaan multinasional; dampak negatif terhadap sosial dan ekonomi; dan degradasi terhadap lingkungan).
Dampak dari PMA terhadap perekonomian suatu negara dapat disimpulkan bahwa dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan sangat tergantung dari kondisi host countries; tingkat tabungan-investasi domestik; metode yang digunakan dalam PMA (misalnya merger & acuisition ataupun greenfield investment); sektor-sektor yang terlibat dalam PMA; dan tentunya stabilitas dari host countries. Pada akhirnya diharapkan perlu untuk melakukan penilaian terhadap faktor faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh PMA. Keputusan perusahaan asing dalam melakukan PMA akan didasarkan pada berbagai pertimbangan, misalnya stabilitas politik di host countries, aksesibilitas dan potensial pasar di host countreis, repatriasi keuntungan untuk kepentingan investor asing, dan terdapatnya infrastruktur yang memadai di host countries. Privatisasi dan deregulasi merupakan faktor kunci untuk menarik PMA.

B. Perdagangan Internasional Sebagai Motor Pembangunan
Perdagangan internasional sendiri diharapkan dapat menjadi alat dari pertumbuhan ekonomi. Masalah perdagangan internasional, yang di landaskan berdasarkan kebijaksanaan pembangunan ekonomi maupun kebijaksanaan perdagangan luar negeri banyak menyangkut ekspor sebagai pembatas pertumbuhan ekonomi. Potensi ekspor Indonesia sendiri dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dunia dan tantangan pada daya saing nasional.
Dengan perkembangan ekonomi dunia yang diliputi gejolak dan perubahan struktural telah menyebabkan ketidakpastian dan makin ketatnya ekonomi dunia sebagai
pasar ekspor Indonesia. Menghadapi perkembangan di atas, Indonesia perlu berupaya meningkatkan peran di berbagai forum internasional baik yang bersifat multilateral dan regional yang menunjang usaha untuk menciptakan tatanan perdagangan dunia yang lebih bebas, terbuka dan adil.
Guna mengembangkan perdagangan internasional, setidaknya diperlukan dua hal yaitu penciptaan persaingan sehat di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing serta peningkatan akses pasar perdagangan internasional. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi masalah yang timbul dari fluktuasi harga dan tekanan (shock) yang timbul dari luar.
Dalam upaya memenangkan suatu persaingan di pasar internasional, diperlukan tingkat daya saing yang tinggi. Tingkat daya saing Indonesia di pasar internasional dinilai masih cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Pada tahun 2001, index daya saing Indonesia berada di urutan ke 55, satu tingkat di bawah negara tetangga yaitu Philipina. Hal ini sangat jauh sekali dibandingkan Singapura yang berada pada urutan ke 10. Sedangkan negara lain seperti Malaysia, China, Taiwan atau India memiliki ranking indeks daya saing berada di atas Indonesia.
Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing di pasar global adalah dengan penciptaan kompetisi di dalam negeri. Kompetisi domestik atau persaingan usaha yang sehat merupakan suatu bagian dari prinsip ekonomi pasar yang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka penciptaan ekonomi pasar yang kuat.
Kompetisi yang sehat dalam perdagangan domestik sendiri baru mendapatkan perhatian secara serius di tahun 1999. Sejak tahun 1999, Indonesia memiliki undang-undang persaingan usaha yaitu UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disahkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR pada tanggal 5 Maret 1999. UU ini berlaku efektif satu tahun sejak diundangkan disertai masa persiapan enam bulan.
Pada akhirnya, semangat persaingan usaha yang sehat dalam mekaniseme pasar hanya dapat tercapai bila semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta serta lembaga non pemerintah lain (LSM) dapat memiliki kesamaan pandang dan tindakan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Tanpa konsensus dari semua pihak, akan sulit bagi pemerintah sendiri mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Kebijakan perdagangan luar negeri sendiri, merupakan salah satu dari kebijakan ekonomi makro, adalah tindakan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang mempengaruhi struktur dan arah transaksi perdagangan dan pembayaran internasional. Karena meruapakan salah satu bagian, maka kebijakan perdagangan luar negeri tidak independen, malainkan saling mempengaruhi terhadap komponen-komponen lain dari kebijakan ekonomi makro tersebut, seperti kebijakan industri, kebijakan fiskal, kebijakan tenaga kerja, kebijakan moneter dan lainnya. Tujuan kebijakan ekonomi perdagangan luar negeri adalah pertama, untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negatif dari luar negeri, misalnya efek resesi ekonomi dunia terhadap pertumbuhan ekspor Indonesia. Kedua, untuk melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor dari luar negeri. Ketiga, untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran yang sekaligus menjamin persediaan devisa yang cukup terutama untuk kebutuhan pembayaran impor dan cicilan utang luar negeri.
Strategi pengembangan ekspor pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan struktur ekspor yang kuat dan tangguh. Struktur ekspor yang tangguh dapat tercapai bilamana produk ekspor tersebut telah benar-benar beragam jenisnya, pasarnya tersebar luas, dan pelakunya juga makin banyak. Untuk itu langkah yang diperlukan adalah diversifikasi, baik produk, pasar, maupun pelakunya.
Perlu juga disadari bahwa, memasarkan produk di luar negeri sering berbeda dengan memasarkannya di dalam negeri. Pasaran di luar negeri sangat kompetitif sehingga hanya pengusaha yang ulet dan mempunyai daya saing tinggi yang akan menang dalam persaingan tersebut dan yang merebut pasaran.
Mengingat setiap negara selalu berpacu melakukan usaha untuk meningkatkan daya saingnya, maka daya saing suatu produk bersifat dinamis atau berkembang. Oleh karena itu, dapat saja suatu produk pada saat tertentu mempunyai daya saing yang kuat sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimiliki pada waktu itu, tetapi pada saat lain akan berubah, tidak lagi memiliki keunggulan komparatif. Dengan demikian, keunggulan komparatif yang kita miliki harus selalu dijaga dan dipertahankan agar tidak menurun dibandingkan dengan keunggulan yang dimiliki oleh negara pesaing.
C. Utang dan Bantuan Luar Negeri
Sumber ketiga dari sumber dana pembiayaan pembangunan yaitu utang dan bantuan lura negeri. Sesuai amanat dari GBHN bahwa tingkat utang luar negeri perlu dikurangi, pembahasan ini lebih memfokuskan pada analisis terhadap utang luar negeri berikut permasalahan dan agenda ke depannya.
Jika dilakukan perbandingan negara-negara berkembang Asia lainnya dan beberapa negara Amerika Latin tahun 1987-2000, pada dasarnya Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi masalah luar negeri. Dalam hal stok terhadap PDB pada tahun 2000, Indonesia tergolong paling besar namun dalam hal beban pembayaran terhadap ekspor barang dan jasa, Indonesia tidaklah sebesar Argentina dan Brazil. Bahkan stok utang luar negeri Indonesia sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Negara yang menghadapi masalah pembayaran luar negerinya cenderung mengalami gangguan ketidakseimbangan eksternal (external imbalances). Masalah akibat ketidakseimbangan eksternal tidak hanya dihadapi oleh Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya negara yang menjadi pasien IMF sehingga perlu mendapatkan kucuran dana dari lembaga keuangan internasional tersebut.
Permasalahan utang luar negeri sekarang telah menjadi fokus perhatian utama meski pada awalnya sendiri utang luar negeri seperti dimanatkan oleh GBHN tahun 1973 hanya sebagai pelengkap dan pembantu akan tetapi dalam perjalanannya telah terjadi penumpukan stok utang luar negeri yang relatif tinggi. Posisi utang yang sudah tinggi tersebut membawa konsekwensi logis pada beban pembayarannya.
Melemahnya nilai tukar rupiah juga menyebabkan kewajiban pembayaran utang dalam rupiah menjadi meningkat secara tajam, sementara ketersediaan dana luar negeri semakin sulit. Bagi sektor swasta, melemahnya nilai tukar rupiah mengakibatkan sektor ini harus menyediakan rupiah lebih besar untuk pembelian valas dalam rangka
pembayaran kembali utang luar negerinya. Beban pembayaran menjadi semakin berat karena keperluan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo telah meningkatkan permintaan terhadap mata uang dolar Amerika yang otomatis semakin menekan nilai tukar rupiah.
Selain masalah pembayaran kembali, dengan utang yang besar juga harus disadari kerentanannya terhadap segala gejolak dari luar seperti halnya pada waktu terjadi naiknya bunga internasional (pada awal tahun 1980an), turunnya harga komoditi andalan ekspor dan seperti yang terjadi pada pertengahan 1997 yaitu exchange over yang diikuti dengan perpindahan modal (capital movement).
Permasalahan yang lain adalah rendahnya kualitas proyek yang sudah dibangun dari pendanaan utang luar negeri, dimana bangunan yang terbengkalai, terjadinya pembangunan yang tidak merata, disertai masih rendahnya kualitas sumber daya manusia termasuk pemahaman terhadap pentingnya masalah kesehatan dan kebersihan. Dengan demikian dapat dikatakan dana pembangunan yang sebagian besar ditopang oleh pinjaman luar negeri tidak optimal pemanfaatannya. Meskipun tingkat penyerapan (disbursement ratio) menunjukkan angka yang tinggi namun tidak selalu mencerminkan kualitas proyek yang sudah dibangun
Ukuran efektifitas lainnya yaitu progress variant. Dengan semakin kompleknya masalah yang dihadapi setelah krisis, otomatis semakin banyak proyek yang progress variannya negatif cukup besar. Hal itu menyebabkan beban pada kewajiban commitment fee dari sejumlah dana yang belum/tidak diserap (undisbursed balance). Sejak krisis jumlah proyek yang telah menjadi commitment dalam CGI tidak banyak yang dapat direalisasikan. Kecilnya realisasi terhadap commitment proyek baru berkaitan dengan persyaratan yang diajukan oleh donor semakin ketat, dimana besar kecilnya commitment lembaga donor tergantung keberhasilan Indonesia dalam memenuhi persyaratan. Persyaratan yang cukup menonjol adalah penyusunan on lending policy dan pelaksanaan fiduciary control yang pada intinya adalah perbaikan proses pengadaan barang dan jasa (proqurement process) yang lebih transparan.
Penyelesaian utang pemerintah telah dilakukan melalui forum Paris Club I, II, III, dan London Club. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penyelesaian masalah utang pemerintah melalui Paris Club hanya merupakan solusi jangka pendek atau mengurangi defisit anggaran pemerintah jangka pendek. Beberapa kalangan termasuk LSM mengharapkan untuk selanjutnya perlu dijajaki peluang solusi yang lain seperti mendapatkan hair cut atau debt conversion guna mengurangi tekanan pembayaran ke depan sehingga mencapai tingkat debt service sustainable. Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan mendapatkan rescheduling bukan persoalan yang sederhana, karena harus mengikuti ketentuan dan prisip yang harus disetujui oleh seluruh anggota Paris Club.
Berdasarkan pengalaman yang panjang, jika pinjaman tidak direncanakan secara matang dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, tidak dialokasikan secara tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara efisien, maka PLN akan menimbulkan masalah besar dan bahkan menyebabkan fiscal unsustainable. Sejalan dengan amanat GBHN 1999 bahwa Indonesia harus meningkatkan kemampuan pengelolaan dana pinjaman luar negeri dengan tujuan akhir adalah mencapai kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.
Oleh karena itu manajemen utang luar negeri harus diperbaiki bahkan diubah untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatannya dan dikontrol sampai pada level yang aman




Di kutip dari Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional

Minggu, 20 Maret 2011

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi "Seribu Sungai". Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang diantaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.
Perekonomian Kalimantan barat
Pertanian & Perkebunan
Kalimantan Barat memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang cukup melimpah. Hasil pertanian Kalimantan Barat diantaranya adalah padi, jagung, kedelai dan lain-lain. Sedangkan hasil perkebunan diantaranya adalah karet, kelapa sawit, kelapa, lidah buaya dan lain-lain. Kebun kelapa sawit sampai Oktober 2010 sudah mencapai 592,000 ha. Kebun-kebun tersebut sebagian dibangun di hutan yang dikonversi menjadi lahan perkebunan. Kebun-kebun sawit menguntungkan pengusaha dan penguasa. Para petani peserta menderita sengsara. Pendapatan petani sawit binaan PTPN XIII hanya 6,6 ons beras per hari/orang. Sedangkan pengelolaan kebun dengan pola kemitraan hanya memberi 3,3 ons beras per hari/orang. Kondisi ini lebih buruk dari tanaman paksa (kultuurstelsel) jaman Hindia Belanda.
HAMBATAN PEMBANGUNAN KALIMANTDAN BARAT
Pembangunan infrastruktur jalan adalah sebuah kebutuhan mutlak bagi pengembangan transportasi, peningkatan ekonomi dan pengembangan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam upaya pemenuhan infrastruktur jalan tersebut, dan dengan mempertimbangkan keterbatasan dana pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di satu sisi dan melihat adanya peluang investasi swasta di sisi lainnya, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat berbagai kebijakan untuk menarik pihak swasta berinvestasi di bidang jalan bebas hambatan/ freeway/ tol Dengan melibatkan sektor swasta ini diharapkan percepatan penyediaan infrastruktur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Pemerintah Provinsi Kaltim merencanakan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan/ Freeway/ Tol sepanjang 241 kilometer yang meliputi ruas jalan Penajam - Balikpapan - Samarinda - Bontang - Sangata - Maloy/Samarinda - Tenggarong.
PENDAPATAN ASLI DAERAH KALBAR DAN PRODUK UNGGULAN SUMBANGAN TERHADAP PAD

Pendapatan asli daerah Kalimantan Barat yang dikenal memiliki sumber daya hutan dan perkebunan berasal dari pajak kelompok kendaraan bermotor. Sepanjang 2008 hingga November, kontribusi pajak kendaraan bermotor mencapai 78,71 persen dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp 590 miliar.Pontianak (Kompas). Pendapatan asli daerah Kalimantan Barat yang dikenal memiliki sumber daya hutan dan perkebunan berasal dari pajak kelompok kendaraan bermotor. Sepanjang 2008 hingga November, kontribusi pajak kendaraan bermotor mencapai 78,71 persen dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp 590 miliar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar, realisasi pendapatan asli daerah dari pajak kelompok kendaraan bermotor hingga November 2008 melampaui target yang ditetapkan pada APBD, yakni pajak kendaraan bermotor Rp 135,79 miliar (107,69 persen dari target Rp 126 miliar), bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 189,89 miliar (141,21 persen dari target Rp 134 miliar), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 138,88 miliar (115,73 persen dari target Rp 120 miliar).Perekonomian Kalbar tahun 2008 relatif baik. Masyarakat mampu membeli kendaraan bermotor sehingga penerimaan pajak melampaui target. Tahun 2009 mungkin tidak sebaik 2008 karena kemungkinan daya beli masyarakat menurun akibat krisis global hingga saat ini,? kata Humas Dispenda Kalbar Rosihan, Senin (5/1).Penerimaan dari pajak kelompok kendaraan bermotor itu jauh di atas dana perimbangan bagi hasil dari sektor kehutanan di Kalbar. Meskipun bisa melampaui target APBD 2008 sebesar Rp 3 miliar, perimbangan dari penerimaan provisi sumber daya hutan hingga November 2008 hanya Rp 3,74 miliar.Data dari Kepolisian Daerah Kalbar menunjukkan, setahun ini pertumbuhan kendaraan bermotor di provinsi tersebut naik 16,58 persen dibandingkan dengan 2007. Jumlah mobil penumpang naik dari 34.255 unit menjadi 38.504 unit, mobil beban dari 29.197 unit menjadi 30.161 unit, mobil bus dari 4.246 unit menjadi 4.463 unit, dan sepeda motor dari 706.240 unit menjadi 828.918 unit.Khusus kendaraan roda dua dalam setahun meningkat 122.678 unit,” kata Kepala Polda Kalbar Irjen R Nata Kesuma. (why)




Produk Unggulan Kalimantan Barat
Batik Kalimantan Barat






Kain batik khas Kalbar selain digemari masyarakat, kini produknya telah merambah ke Kuching Malaysia, demikian diungkapkan pemilik usaha kain batik, Dayang, di pameran Kalbar Expo 2009, belum lama ini.
Kain batik khas Kalbar selain digemari masyarakat, kini produknya telah merambah ke Kuching Malaysia, demikian diungkapkan pemilik usaha kain batik, Dayang, di pameran Kalbar Expo 2009, belum lama ini.
Kain batik ini terdiri dari dua macam, yakni batik tulis dan cap, kain batik cap dihargai Rp 175 ribu, sedangkan batik tulis seharga Rp 1 juta. Selain itu, Dayang juga menjual batik dalam bentuk sarung, selendang, baju kemeja atau sarimbit, dengan harga Rp 2 juta.
Selama pameran, masyarakat cenderung membeli kain batik cap, menurutnya masyarakat memilih kain ini karena warna dan motifnya bagus, serta harga pun terjangkau.
Kain batik ini selain pemasarannya di Indonesia, kini Dayang juga telah berani memasarkannya di Kuching. Keuntungan yang didapatkan dari setiap unit kain adalah 20 persen, malah ketika ia mengikuti pameran Kalbar Expo 2009 kemarin, ia dipesan dari Jakarta sebanyak 10 unit untuk kain batik cap.
Dikatakan Dayang, bahwa usaha kain batik ini merupakan usaha yang dikembangkan dari songket. Selain kain batik ia juga menjual kain border yang dijual dari harga Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta.
Diakuinya, dalam menciptakan karya batik ini, Dayang sering melihat buku Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) yang diciptakan istri mantan Gubernur Kalbar, yakni bermotif Dayak dan Melayu.
Menurutnya dengan adanya Dekranasda, ia sangat beruntung dan berterimakasih pada pemerintah karena telah memberi masukan dan ide untuk pengembangan usahanya, terutama pada Disperindag Provinsi Kalbar dan istri Gubernur Kalbar.
FAKTOR KEBERHASILAN PEMBANGUNAN

PONTIANAK – Keberlangsungan pembangunan tidak akan terwujud dengan baik tanpa adanya kebersamaan dan koordinasi yang baik antar stakeholder. Faktor keamanan dan ketertiban juga merupakan faktor yang mutlak dibutuhkan dalam pembangunan. ondisi aman dan damai merupakan faktor kunci bagi kita, dalam menjalankan roda pembangunan secara lebih baik dan berkesinambungan. Di sini peran TNI sangat diperlukan. Apalagi saat ini telah terbentuk Kodam XII/Tanjungpura, sehingga keamanan di Kalbar lebih terjaga,” ujar Cornelis. Gubernur dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk membuang jauh pemikiran bahwa TNI merupakan sosok yang ditakuti. Karena, menurut dia, saat ini TNI terdiri dari personel yang profesional. ”TNI saat ini berbeda dengan yang dulu, di mana saat ini TNI adalah pelindung masyarakat dalam menjaga keamanan kita. Apalagi Kalbar sangat rawan karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Keberadaan Kodam XII/Tanjungpura memang sangat diperlukan di sini,” ungkap dia.
Selain itu, Cornelis menegaskan agar masyarakat menghilangkan sikap yang dapat menimbulkan keretakan hubungan sesama warga, serta menghentikan setiap perbedaan kepentingan. Sikap tersebut dikhawatirkan dia dapat mengarah pada hadirnya konflik sosial, yang dampaknya sangat merugikan bagi keberlangsungan pembangunan. ”Semoga terbentuk sinergi dengan peningkatkan hubungan yang lebih baik antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh komponen lapisan masyarakat, termasuk dengan organisasi sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam pelaksanaan pembangunan di Kalbar,” kata Cornelis.
Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen TNI Moeldoko mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan faktor terpenting dalam membangun kebersamaan. Dengan kebersamaan itulah, diyakini dia dapat menciptakan rasa aman, nyaman, dan memberikan ketenteraman kepada masyarakat. Sehingga faktor pembangunan dapat berjalan dengan lancar. TNI merupakan bagian dari rakyat Indonesia, sehingga ikut bertanggungjawab dalam pencapaian keberhasilan pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
”TNI mempunyai tugas pokok, di mana selain melindungi NKRI, TNI juga berkewajiban menjaga sistem hukum yang komprehensif, membantu aparat pemerintah dan kepolisian, dalam menjaga stabilita keamanan, demi tercapainya pembangunan, khususnya di Kalbar,” jelas Pangdam. Pangdam menegaskan bahwa pihaknya bertekad dengan segala resiko akan mengawal pemerintah, dalam memperlancar pembangunan, khususnya di Kalimantan Barat. “TNI siap melakukan kebersamaan dan saling membantu dengan pemerintah dan rakyat. TNI untuk selalu berada di depan dalam mengawal pembangunan di Kalbar bersama pemerintah, dan tidak ada yang bisa menghalangi itu,” tegas Pangdam. (wah)

Biodata Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

Drs. Cornelis, MH.
Gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2013. Dipilih langsung oleh rakyat dalam Pilkada gubernur Kalbar, 15 November 2007. Dilantik oleh Mendagri Mardiyanto pada, 14 Januari 2008. Jabatan lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kalbar. Karier pemerintahan dimulai dari bawah, sebagai staff di Kantor Camat Kecamatan Mandor, Camat Menyuke (Darit), Bupati Landak (dua periode).


Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM.
Selaku wakil gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2013 dengan perolehan suara sebesar 930.679 atau 43,67%.
Christiandy lahir di Singkawang pada 29 Maret 1964. Dia memiliki enam saudara. Kini, mereka berpencar. Ada yang jadi pedagang, petani jeruk, guru, dan lainnya. Dia terlahir dengan nama Bong Hon San. Ayahnya bernama B. Kurniadi (Bong Kui Hin). Ibunya bernama C. Tjukriati (Djong Tjuk Tjhin). Keduanya pendidik. Guru bahasa Mandarin. Ayahnya telah meninggal. Ibu, telah berusia 78 tahun.

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/06/00571123/pajak.kelompok.kendaraan.bermotor.andalan.kalbar
http://www.borneotribune.com/headline/batik-kalbar-merambah-kekuching.html
http://www.kaltimprov.go.id/kaltim.php?page=detailpembangunan&id=23
http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=37017

kel:13

Minggu, 27 Februari 2011

PENGERTIAN DEMOKRASI EKONOMI

Dalam bidang politik demokrasi pada prinsipnya adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, demokrasi ekonomi pada prinsipnya juga sama ekonomi berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Bicara tentang demokrasi ekonomi, pemerataan dan pertumbuhan, serta proyeksinya jauh ke depan dalam konteks pembangunan jangka panjang. Terminologi demokrasi ekonomi sendiri hampir mustahil dijumpai di dalam literatur. Memang sudah jelas tentang pengertian demokrasi dan ekonomi secara terpisah-pisah.Pada dasarnya demokrasi mengandung nilai-nilai universal untuk mengemukakan pendapat,hak untuk berbeda pikiran,keterbukaan,rasa keadilan,rasa aman,dsb. Jajaran negara-negara merdeka di Asia,Afrika,dan Amerika latin kian bertambah setelah perang dunia kedua. Sehingga munculah kategorisasi negara-negara industri maju(develop countries)dan negara keterbelakangan(less-develop countries), pada pertama kali penjajahahn di anggap sebagai salah satu sumber utama keterbelakangan.namun setelah beberapa tahun negara-negara yang baru merdeka kemudian meniru pengalaman negara-negara yang sudah maju sehingga pertumbuhan ekonomi negara berkembang mencapai tingkat yang cukup memuaskan.
Makna dari pembangunan adalah pembangunan hendaknya di arahkan ke pengembangan potensi, inisiatif, daya kreasi dan kepribadian dari setiap warga masyarakat.pada hakekatnya dalam proses ini merupakan pertimbangan segitiga antara perubahan, ketertiban dan keadilan dengan cara tertentu akan memperkukuh kebebasan manusia di masyarakat.Dari cerita tersebut pembangunan ekonomi tidak sebatas pertumbuhan saja. Pertumbuhan saja tidak cukup. Pembangunan tidak identik dengan pembangunan ekonomi dan pembangunan ekonomi tidak sesederhana atau sesempit industrialisasi. Apabila kita memiliki pemahaman yang sempit maka itu akan mengakibatkan kerancuan dan secara tidak sadar kita akan tumpul dalam mengasah wisdom.
Universalisme sebagai pendekatan pembangunan semakin muncul ke permukaan di penghujung dekade ini.Revolusi informasi dan teknologi membuat batas-batas negara semakin renggang.Kebebasan, kebersamaan, keadilan merupakan kunci utama yang kian mengemuka.Sejalan dengan aspirasi masyarakat, tuntutan di dalam negeri untuk hal-hal yang bersifat kualitatif dan non ekonomi merupakan tantangan yang makin memerlukan perhatian yang serius. Ditegaskan pula bahwa pembangunan nasional merupakan upaya untuk peningkatan semua segi kehidupan berbangsa yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu maka di
susunlah strategi pembangunan jangka panjang 25 tahun selanjutnya di jabarkan di Reepelita dan rencana tahunan yang temasuk di dalam RAPBN. Strategi pembangunan jangka panjang tahap l(dari pelital hingga pelita5)menitikberatkan pada usahan pembangunan dalam bidang ekonomi,sedngkan usaha dalm bidang lain merupakan pelengkap.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090311111935AAdcjSd
Faisal Basri, Perekonomian Indonesia