PERUSAHAAN
YANG MENGGUNAKAN IFRS
No
|
Nama Perusahaan
|
Negara
|
1
|
Chevron
|
Amerika Serikat
|
2
|
Femsa
|
Meksiko
|
3
|
Unilever
|
Inggris
|
4
|
Bayer
|
Jerman
|
5
|
Royal Bank of Canada
|
Kanada
|
6
|
Samsung
|
Korea Selatan
|
7
|
ING Group
|
Belanda
|
8
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
9
|
Sinopec
|
China
|
10
|
Mitsubishi Corp
|
Jepang
|
11
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
12
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
3
NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS
- KANADA
Kanada adalah Negara bekas jajahan Perancis dan Britania
Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga
ialah negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi
dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada
sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards
(IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada banyak
digunakan karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang
memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang. Kanada menganut sistem hukum umum dimana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar’, transparansi dan
pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
- KOREA SELATAN
Korea Selatan ialah sebuah Negara di Asia Timur yang
memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas
berdasarkan PDB. Korea Selatan sudah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang
dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai
impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam
kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank
Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua
perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan
untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS
dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS
mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun
banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS
yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum
yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
- MEKSIKO
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara
yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10
penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang
terpenting di dunia. Meksiko ini termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan
banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh
karena itu untuk kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam
menyusun laporan keuangannya. CNBV ialah lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Pengadopsian
ini dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun
2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
HUKUM YANG DI GUNAKAN NEGARA DAN
ALASANNYA
1. 1. .
HUKUM KODE
Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. sistem hukum kode pada kedua negara
tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara.
Berdasarkan sejarahnya, Meksiko dan
Korea Selatan merupakan negara-negara yang pernah dijajah oleh negara-negara
Eropa. Meksiko merupakan Negara yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan
Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan
Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan sampai ke system hukumnya.
Korea Selatan juga pernah berada pada
campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara
tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis merupakan negara yang pernah
menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki
(menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu
memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
2. 2. HUKUM
UMUM
Kanada termasuk Negara yang menganut hukum umum. Hukum umum
yang dianut oleh Kanada itu di sebabkan dari peristiwa sejarah yang
melatarbelakangi kemerdekaan negara ini. Kanada merupakan bekas jajahan Prancis
dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode
(Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum
(Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).