Sabtu, 28 April 2012

SUMBER HUKUM FORMAL,OBJEK &SUBJEK

SUMBER HUKUM FORMAL
 Sumber hukum adalah suatu kenyataan dimana kita dapat menemukan suatu hukum yang berlaku. karena itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
 Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
 1) Undang-undang
 Undang-undang adalah contoh dari hukum tertulis. Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
 2) Yurisprudensi
 Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
3) Traktat
 Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
4) Doktrin
 pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu.
 5) PP (Peraturan Pemerintah)
 Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Presiden menetapkan PP untuk menjalankan suatu undang-undang.
 6) Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang berisikan tentang hal-hal khusus dalam hal kepemerintahan
 7) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
 Peraturan Menteri dikeluarkan oleh seorang Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus yang memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
 8) Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah: Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negative

SUBJEK HUKUM FORMAL
Subjek hukum formal adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajibannya di dalam lalu lintas hukum Jenis subjek hokum formal terdiri dari 2 yaitu Manusia biasa dan badan hokum

1)MANUSIA BIASA

 Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia adalah sebagai subyek hukum yang sudah mempunyai hak & mampu menjalankan haknya dan juga dijamin oleh hukum yang berlaku yang menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2).BADAN HUKUM

 Badan hukum (rechts persoon) merupakan suatu badan perkumpulan yaitu orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum bisa bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hokum dapat di katakan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

 OBJEK HUKUM

 Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Jenis Objek Hukum
: • Benda yang bersifat kebendaan -
    Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
 • Benda yang bersifat tidak kebendaan

SUMBER : mengerjakantugas.blogspot.com
                  www.wikipedia.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar