PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di
……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh
karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di …………..
selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal
di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan
oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di ……………..
selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud
menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli
unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat
perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini
:
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini,
penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini
membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli
mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal
penyerahan unit-unit-unit.
Pasal
2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan
pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit
tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga
tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah
angsuran yang sama.
Pasal
3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli
kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh
penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga
unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada
saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal
4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari
perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh
pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan
oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal
5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa
unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut
dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak
lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik
dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan
perakitan.
Pasal
6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan
denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan
harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali
berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti
yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan
pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk
menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan
hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda
dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan
biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal
7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan
perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat,
maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat
hukumnya.
Demikianlah perjanjian
ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama
oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli Pihak
Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan
oleh : Yandra pratama
mantap contoh suratnya, sangat membantu..
BalasHapuswww.kiostiket.com