Sabtu, 05 Mei 2012

PENGERTIAN PAILIT

      Pengertian  Pailit adalah dimana debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang dikarenakan tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi,. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
    Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004  kepailitan adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
     



      Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
         Masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya "Wetboek Van Koophandel "(KUHD) ke Indonesia.Hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Tetapi pada  akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuklah suatu aturan kepailitan yang baru yang berdiri sendiri.
           Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Failisment Verordenning  memilik banyak arti yang sangat beragam. Ada yang mengartikan kata-kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK),dan masih banyak lgi menurut para ahli.
        Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 -1998 atau berlangsung selama 93 Tahun.Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.Tetapi isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998.Selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.

Syarat-Syarat dalam  Mengajukan Permohonan PailIT\
HJYJ
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Pihak pihak yang mengajukan pailit
1.     Pihak Debitor itu sendiri
2.      Pihak Kreditor
3.    Jaksa, untuk kepentingan umum
4.    Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
5.    Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan


Pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • UU No. 37 Tahun 2004  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007  Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996  Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992  Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Sumber :  http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar